beritautama.co.id – Selama sebulan satu minggu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil menangkap 21 orang pengedar dan pengguna narkoba di sejumlah tempat di wilayah Kota Bogor.
Tidak itu saja, petugas Polresta Bogor Kota juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa, 39,29 gram sabu, 47,34 gram ganja, 17,47 gram tembakau sintetis, dan 1.953 butir obat keras.
Guna pengusutan lebih lanjut, para pelaku yang dua di antaranya perempuan telah dijebloskan di balik terali besi Mapolres Bogor Kota, di Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah.
Baca Juga: Rangkaian Safari Ramadhan, AHY Soroti Kesadaran Anak Muda Pada Pembangunan Ekonomi Dan SDM
“Selama satu bulan, (dari 21 Februari hingga 27 Maret 2023) kami berhasil mengungkap kasus Narkoba. Ada 21 tersangka yang ditangkap. Ada yang sebagai pengedar dan juga pemakai. Sedangkan kedua perempuan karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, saat konfrensi pers di Mapolresta, Selasa (28/3/2023).
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso merinci 11 orang tersangka terdiri atas kasus sabu-sabu, 3 tersangka kasus ganja, 4 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 3 tersangka obat keras.
Menurut Bismo, para tersangka ditangkap dari berbagai tempat di Kota Bogor. Tetapi, penyebaran terbanyak berada di Kecamatan Bogor Barat.
Baca Juga: PLN Ajak Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi
“Kasus yang narkoba, mereka dengan modus gunakan dengan sistem tempel atau peta. Pesan barang ke bandar menggunakan media sosial,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota,.Kompol Eka Chandra menerangkan dua perempua ndari 21 tersangka yang diamankan merupakan pengguna.
“Untuk yang wanita itu sebagai pengguna sabu-sabu dan menggunakan untuk kebutuhan pribadi. Jadi mereka itu salah pergaulan. Karena pacarnya sebagai kurir narkoba. Pada waktu itu, dia kenanya bersamaan, itu kan tidak bisa dipisahkan. Jadi mereka satu rangkaian antara pemakai dan kurir narkoba,” tandasnya.
Baca Juga: Keluhan Mahalnya Tarif Parkir di Area Stadion Pakansari, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Respon Cepat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. Serta UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Rp1 miliar.***(BP. Sianturi)
Artikel Terkait
Rudy Susmanto : Pemerintah Kabupaten Bogor Dukung Perang Terhadap Narkoba
Cuaca di Depok Hari ini, Senin 27 Maret 2023, Siang Hingga Malam
Ini Tiga Amalan untuk Meraih Keberkahan di Bulan Ramadhan
Geliatkan UMKM, Ratujaya Adakan Bazaar Ramadhan
Sawangan Bangun Tempat Rapat Terbuka Untuk Pegawai Kecamatan
Diminta Maju Di Muscab Pemuda Pancasila Kota Depok, Rudi Samin Nyatakan Siap
Menuju Perhelatan Muscab Pemuda Pancasila Kota Depok, Handiyana Digadang-gadang Tampil