• Minggu, 24 September 2023

Ini Besaran Zakat Fitrah di Depok Ramadhan 1444 H

- Rabu, 29 Maret 2023 | 14:24 WIB
Ilustrasi. Ini Besaran Zakat Fitrah di Depok Ramadhan 1444 H (Kemenag Pangandaran)
Ilustrasi. Ini Besaran Zakat Fitrah di Depok Ramadhan 1444 H (Kemenag Pangandaran)

beritautama.co.id - Bulan Ramadhan 1444 H Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besar zakat fitrah

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan sebesar RpRp45.000 perorang. Hal itu diungkapkan Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani. 

Pembayaran zakat fitrah Ramadhan 1444 H ini kata Endang Ahmad Yani dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M. 

Baca Juga: Guru Ngaji Dapat Insentif Rp400 Ribu Perbulan, Imam Budi Hartono: Target 2.000

"Kita menetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 Masehi sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp 45.000," kata Endang Ahmad Yani melalu keterangannya, Rabu (29/03/2023).

Endang Ahmad Yani mengatakan zakat fitrah sesuai harga beras yang dikonsumsi.

"Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan," sambungnya. 

Baca Juga: Keren! Sebulan, Polresta Bogor Kota Tangkap 21 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Kemudian, zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. 

Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. 

"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil," ujarnya. 

Baca Juga: Keluhan Mahalnya Tarif Parkir di Area Stadion Pakansari, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Respon Cepat

Adapun dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, pasal 30 ayat (1)

bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 Kg atau 3,5 liter beras. 

Halaman:

Editor: Muhammad Yadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Depok

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB

Bojongsari Budidaya Ikan Dalam Ember Dan Tanam Sayuran

Jumat, 22 September 2023 | 17:37 WIB

Pemkot Depok Fokus Peningkatan Perekonomian

Jumat, 22 September 2023 | 15:58 WIB

Anak Korban Kekerasan Bisa Jadi Trauma Berkepanjangan

Kamis, 21 September 2023 | 22:27 WIB

Kemarau, Warga Sulit Air Dipersilakan Lapor Ke Kelurahan

Kamis, 21 September 2023 | 17:20 WIB
X