Ada Bangunan Cagar Budaya, Pembongkaran Jembatan Otista Dihentikan

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 06:58 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, H. Zaenal Abidin didampingi Laniasari, Iwan Iswanto, dan Safrudin Bima, memberikan penjelasan terkait Sidak yang dilakukan pada lokasi pembangunan Jembatan Otista.  (Dok. Komisi III DPRD Kota Bogor)
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, H. Zaenal Abidin didampingi Laniasari, Iwan Iswanto, dan Safrudin Bima, memberikan penjelasan terkait Sidak yang dilakukan pada lokasi pembangunan Jembatan Otista. (Dok. Komisi III DPRD Kota Bogor)

beritautama.co.id –Pelaksanaan pembongkaran Jembatan Otto Iskandardinata (Otista) Kota Bogor oleh PT Mina Fajar Abadi dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan.

“Kami minta bangunan yang dimaksud cagar budaya tidak dibongkar, sampai ada kajian lebih lanjut,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Zenal Abidin, di sela sela inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pembongkaran, Jum'at, (19/5/2023).

Sidak itu dilakukan, setelah sebelumnya berpolemik terkait bangunan struktur cagar budaya pada Jembatan Otista yang saat ini tengah dilakukan proses pembongkaran oleh pihak kontraktor.

Baca Juga: Nama Wakil Ketua DPRD Kota Depok Dicatut Modus Penipuan Lelang Mobil

Untuk mengetahui proses pembangunan di lapangan, Komisi III DPRD Kota Bogor akhirnya melakukan sidak ke jembatan Otista pada Jumat 19 Mei 2023.

Sidak yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Zenal Abidin, berhasil menerobos pagar yang selama ini tertutup dan tidak sembarang orang bisa memasuki area kerja proyek senilai Rp49 miliar itu.

Di hadapan jajaran Komisi III, diantaranya Iwan Iswanto, Safrudin Bima dan Laniasari, Ketua Zenal meminta pelaksanaan pembongkaran jembatan oleh PT Mina Fajar Abadi itu, dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Ujian Sekolah Dasar, Sejumlah Mata Pelajaran Selesai Dikoreksi

Zenal juga menegaskan bakal memanggil Dinas PUPR, Disbudpar,.dan Bagian Hukum Pemkot Bogor terkait masalah bangunan cagar budaya.

Hal ini dilakukan pihaknya untuk memastikan, bangunan tersebut benar tidaknya termasuk cagar budaya yang terlarang untuk dibongkar.

Menurut Zenal, bangunan tersebut diketahui masuk daftar cagar budaya pada Perwali no 17 tahun 2015, tentang penyelengaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka.

Baca Juga: Lestarikan Tradisi Hingga Geliatkan Ekonomi, Nuryuliani BCAD PKS Tapos Cilodong Ajak Warga Ke Lebaran Depok

Namun nyatanya, jika memang jembatan tersebut tidak masuk dalam benda cagar budaya.

“Berarti selama kurun waktu kurang lebih 8 tahun, Wali Kota tidak menjalankan perwali tersebut, dimana berupaya melakukan kajian mengenai jembatan tersebut masuk bangunan cagar budaya,” jelasnya, kepada wartawan.

Menurut Zenal, penundaan pembongkaran jembatan tidak akan memengaruhi waktu pekerjaan, sebab pekerjaan lainnya masih tetap berjalan. 

Halaman:

Editor: Heru Sasongko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X