Kasus KDRT, Istri Lapor Suami Jalani Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Bekasi

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:21 WIB
Ilustrasi. istri lapor suami pasca ditangguhkan penahanannya istri tersebut menjalani sidang perceraian. (Pixabay.com/dianacibotari1991)
Ilustrasi. istri lapor suami pasca ditangguhkan penahanannya istri tersebut menjalani sidang perceraian. (Pixabay.com/dianacibotari1991)

beritautama.co.id - Istri dari suami yang melapor ke kantor polisi di Kota Depok kini sudah ditangguhkan penahanannya.

Terbaru sang istri kini menjalani sidang percerain di Pengadilan Agama Bekasi.

Kasus KDRT pasangan suami istri saling lapor di Depok ini sampai Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto datang ke Mapolrestro Depok pada Kamis (25/5/2023). Berikut kabar terbaru soal istri lapor suami pasca ditangguhkan penahanannya istri tersebut menjalani sidang perceraian.

Baca Juga: Ini Kata Kapolda Metro Jaya Soal Kasus KDRT Suami Istri Saling Lapor ke Polisi di Depok

Ns orang tua dari istri yang dilaporkan suaminya itu yaitu PB mengatakan PB langsung menjalani sidang kedua PA di Bekasi untuk perceraian, Kamis (25/5/2023).

"Sudah sampai ke rumah bertemu anak-anaknya. Saat ini (PB) sedang menjalani sidang kedua PA di Bekasi untuk perceraian," kata NS Kamis ketika dihubungi (24/5/2023).

PB pulang ke rumah dari Polres Metro Depok sampai pukul 21.00 WIB. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses hukum karena bukan kejadian pertama dan sudah sering dilakukan suami.

Baca Juga: Dibuka Sekcam Bojongsari, Curug Gelar Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

"Ada yang diketahui dan ada yang ditutup-tutupi, termasuk ke keluarga juga tidak memberitahu, kalau dihitung saya juga sudah lupa," tegasnya.

Selama 14 tahun menikah, kata NS, dari awal putrinya sudah mengalami KDRT, namun ia tidak mengetahui bermulanya kapan. "Karena anak saya masih memikirkan anaknya," papar NS.

NS bersyukur karena kasus KDRT yang mendera putrinya menjadi atensi Kapolda Metro Jaya, karena berdasarkan dari berita keterangan dari Polres menyudutkan PB dan melindungi pihak suami.***

Editor: Muhammad Yadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X