beritautama.co.id – Polresta Bogor Kota berhasil membongkar dugaan praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kg di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur.
Selain mengamankan tiga orang pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa ratusan tabung gas berwarna hijau muda ukuran 3 kilogram, 2 kendaraan truk, dan 2 kendaraan pickup.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bogor Kota guna pengusutan lebih lanjut.
Baca Juga: Menuju Globalisasi Industri 5.0, SMK Citra Negara Cetak Lulusan Kompeten, Inovatif, Dan Berakhlak
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah rumah di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur.
Atas laporan tersebut, petugas Polresta Bogor Kota segera melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, petugas menemukan satu rumah.
Ternyata, dari rumah tersebut tim dari Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga pelaku berikut menemukan barang bukti berupa 987 tabung gas ukuran 3 kilogram.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan, yakni AS, KS, dan SS. Ketiganya diduga sebagai aktor pengoplosan sekaligus pemilik, penyuntik gas, dan driver.
“Untuk peran ketiganya, AS sebagai aktor intelektual. Jadi, dia yang pemilik modal, mencari barang kemudian bertransaksi. Sedangkan tersangka KS dan SS ini driver dan penyuntik gas, yang memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg, dan 50 kg,” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada awak media dalam konferensi pers, Senin (29/5/2023)..
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan tabung gas 3 kilogram yang disita berasal dari seseorang berinisial C, berasal dari Jakarta. Isi tabung gas ukuran 3 kilogram dibeli dengan harga subsidi, lalu dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram nonsubsidi.
Baca Juga: Penanganan Banjir Mendominasi Permintaan dari Masyarakat Kecamatan Cimanggis Depok
Ketiga pelaku menjual tabung gas nonsubsidi dengan harga normal ke agen-agen di Jakarta dan Bekasi.
“Dari hasil bisnis ini, para pelaku mendapat keuntungan sebanyak Rp 60 ribu per tabung ukuran 12 kilogram dan Rp 500 ribu per tabung ukuran 50 kilogram,” tuturnya.
Sedangkan dari pengakuan tersangka, aksi pengoplosan mulai dilakukan pada 19 Mei lalu. Dalam sehari, praktik kriminal ini bisa menyuntik 1.000 tabung gas subsidi 3 kg untuk dipindah ke tabung gas 12 dan 50 kilogram non subsidi. “Tanggal 26 Mei kita tangkap,” tandasnya
Artikel Terkait
Idolakan SBY Dan AHY, Riza Yohana Putuskan Gabung Sebagai Bacaleg Partai Demokrat
Tunggu BKN Tetapkan NIP, Pemkot Bogor Siap Terbitkan SK PPPK Guru 2022
Membuat CV Kreatif dan Menarik untuk Melamar Pekerjaan
Pileg 2024, PKS Pancoran Mas Target Enam Kursi
Yayasan Alumni Peduli IPB Beri Ratusan Beasiswa
Nama Supian Suri Makin Mencuat, Giliran Kaum Milenial Depok Deklarasi Dukungan Bakal Calon Wali Kota