Awas! Dinkes Kabupaten Bogor Larang Nakes Dan Faskes Buat Resep Obat Sirup

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:16 WIB
Ilustrasi obat sirup - Dinkes Kabupaten Bogor larang nakes dan faskes berikan obat sirup untuk segala usia terutama anak-anak (Pexels/cottonbro)
Ilustrasi obat sirup - Dinkes Kabupaten Bogor larang nakes dan faskes berikan obat sirup untuk segala usia terutama anak-anak (Pexels/cottonbro)

beritautama.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor melarang seluruh tenaga kesehatan (Nakes) pada fasilitas kesehatan (faskes) membuatkan resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu.

Itu dilakukan, menyusul adanya kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Kidney Injury) pada anak.

“Sementara untuk tidak meresepkan dulu obat sirup, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah, sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Bogor, Intan Widayati kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Empat Wilayah Ini Gelar Pemilihan Kepala Desa Serentak, Di Mana Saja ?

Tak hanya faskes, Dinkes juga melarang seluruh apotek di Kabupaten Bogor untuk menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Menurut Intan, larangan tersebut dilakukan sesuai surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05./III/3461/2022.

Dalam edaran itu juga, kata dia, dinas kesehatan di daerah pun diwajibkan untuk aktif melaporkan, jika ditemukan kasus gagal ginjal akut yang terjadi di fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Boy William Empat Tahun Dicuekin Ayu Ting Ting, Ternyata Ini Penyebabnya

Intan pun mengimbau, orang tua yang memiliki anak di bawah 6 tahun, untuk waspada ketika menemukan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain, agar dirujuk ke faskes terdekat.

“Orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanda anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten,” jelas Intan.

Dia pun menyarankan, perawatan anak sakit yang menerita demam di rumah, lebih mengedepankan penanganan non-farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.

Baca Juga: Dinas Tenaga Kerja Depok Gelar Bursa Kerja Mini Serap 2.705 Orang Tenaga Kerja Baru

“Jika ada tanda-tanda bahaya, segera bawa ke faskes terdekat,” tegas Intan.

Sementara, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Bogor, Adang Mulyana mengatakan, jika pihaknya belum menemukan kasus gagal ginjal akut di wilayah Bumi Tegar Beriman.

Halaman:

Editor: Heru Sasongko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X