beritautama.co.id - Komisi A DPRD Kota Depok berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait adanya laporan dugaan oknum ASN Pemerintah Kota Depok melakukan politik praktis, Rabu (17/5/2023).
"Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, kita Komisi A mengkonsultasikan ke BKN secara lisan. Ini berkaitan dengan Komisi A karena salah satunya membidangi pemerintahan," ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah.
Dalam konsultasi tersebut, katanya lagi, BKN mengarahkan agar membuat dan melengkapi laporan secara tertulis, berikut dengan bukti untuk disampaikan ke Wasdal BKN.
Baca Juga: PKB Semakin Kuat Dan Lebih Siap, H. Ade Ibrahim : Dapil Cimanggis 2 Kursi DPRD Kota Depok
"Maka kita sedang mengumpulkan data yang konkrit dan lengkap, berupa foto atau video mengenai keterlibatan ASN Pemkot Depok pada politik praktis agar tidak salah," katanya.
Selain foto dan video, katanya lagi, berkas yang perlu dilengkapi, diantaranya nama lengkap ASN, jabatan, hingga NIP (Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil).
"Apabila berkas laporan sudah lengkap dan sudah disampaikan ke Wasdal BKN, secepatnya akan ditindaklanjuti," tuturnya.
Baca Juga: Belum Punya Dewan PPP Dapil Tapos Cilodong, Samsudin Alloy Siap Isi Kekosongan
Hamzah menegaskan bahwa konsultasi ini dilakukan berdasarkan niat yang baik agar ASN bersikap profesional, berintegritas, dan tidak memihak kepada partai politik tertentu.
"Ini adalah tahun politik. Urusan politik biarkan menjadi urusan partai dan orang politik. Tidak ada kaitannya dengan pemerintahan. Tugas ASN adalah melayani masyarakat dengan baik sebagai abdi negara," jelasnya.
Sejatinya, kehadiran ASN ke acara politik tidak diperbolehkan, apalagi memberikan simbol-simbol tertentu yang mengarah pada hal yang bersifat politik.
Baca Juga: Partai Ummat Incar Kursi Tapos Cilodong, Hendra Amara Siap Sumbang Saran Penyelesaian Masalah Depok
Dijabarkannya, ASN tidak boleh memihak, tidak boleh ikut serta mempromosikan, memberikan arahan kepada partai politik atau caleg, mengintimidasi, mempromosikan, mengarahkan masyarakat atau tokoh untuk memberikan dukungan.
"Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi sangat berat hingga pemecatan karena ada unsur pidana," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ASN seharusnya sadar diri, sehingga tidak hadir ke acara politik, apalagi mengarahkan dan menyebarluaskan secara lisan maupun gambar terkait parpol atau caleg tertentu.
Artikel Terkait
Bangunan Sekolah Ambruk, Siswa Kelas VI SDN Sukamulya 02 Ujian Sekolah Di Rumah Warga Dan Mushola
Digelar Serentak, 1055 Siswa Di Kecamatan Bojongsari Ikuti Ujian Sekolah
Lomba Sekolah Sehat Dihapus, Kota Bogor Lakukan Penilaian Mandiri Stratifikasi
Tanggapi Isu Serangan Sistem Bank Syariah Indonesia, Waketum IKA Unpam : Pembelajaran Bagi Lembaga Keuangan
Wedding Day Pendopo Anyar Eatery & Co, Tawarkan Harga Spesial Berbagai Vendor