• Minggu, 24 September 2023

Laporan Dugaan Oknum ASN Terlibat Politik Praktis, Komisi A DPRD Depok Konsultasi Ke BKN

- Rabu, 17 Mei 2023 | 20:59 WIB
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah beserta anggota melakukan konsultasi ke BKN menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan ASN di politik praktis. (beritautama.co.id @Dok. Komisi A DPRD Kota Depok )
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah beserta anggota melakukan konsultasi ke BKN menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan ASN di politik praktis. (beritautama.co.id @Dok. Komisi A DPRD Kota Depok )


beritautama.co.id - Komisi A DPRD Kota Depok berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait adanya laporan dugaan oknum ASN Pemerintah Kota Depok melakukan politik praktis, Rabu (17/5/2023).

"Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, kita Komisi A mengkonsultasikan ke BKN secara lisan. Ini berkaitan dengan Komisi A karena salah satunya membidangi pemerintahan," ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah.

Dalam konsultasi tersebut, katanya lagi, BKN mengarahkan agar membuat dan melengkapi laporan secara tertulis, berikut dengan bukti untuk disampaikan ke Wasdal BKN.

Baca Juga: PKB Semakin Kuat Dan Lebih Siap, H. Ade Ibrahim : Dapil Cimanggis 2 Kursi DPRD Kota Depok

"Maka kita sedang mengumpulkan data yang konkrit dan lengkap, berupa foto atau video mengenai keterlibatan ASN Pemkot Depok pada politik praktis agar tidak salah," katanya.

Selain foto dan video, katanya lagi, berkas yang perlu dilengkapi, diantaranya nama lengkap ASN, jabatan, hingga NIP (Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil).

"Apabila berkas laporan sudah lengkap dan sudah disampaikan ke Wasdal BKN, secepatnya akan ditindaklanjuti," tuturnya.

Baca Juga: Belum Punya Dewan PPP Dapil Tapos Cilodong, Samsudin Alloy Siap Isi Kekosongan

Hamzah menegaskan bahwa konsultasi ini dilakukan berdasarkan niat yang baik agar ASN bersikap profesional, berintegritas, dan tidak memihak kepada partai politik tertentu.

"Ini adalah tahun politik. Urusan politik biarkan menjadi urusan partai dan orang politik. Tidak ada kaitannya dengan pemerintahan. Tugas ASN adalah melayani masyarakat dengan baik sebagai abdi negara," jelasnya.

Sejatinya, kehadiran ASN ke acara politik tidak diperbolehkan, apalagi memberikan simbol-simbol tertentu yang mengarah pada hal yang bersifat politik.

Baca Juga: Partai Ummat Incar Kursi Tapos Cilodong, Hendra Amara Siap Sumbang Saran Penyelesaian Masalah Depok

Dijabarkannya, ASN tidak boleh memihak, tidak boleh ikut serta mempromosikan, memberikan arahan kepada partai politik atau caleg, mengintimidasi, mempromosikan, mengarahkan masyarakat atau tokoh untuk memberikan dukungan. 

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi sangat berat hingga pemecatan karena ada unsur pidana," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, ASN seharusnya sadar diri, sehingga tidak hadir ke acara politik, apalagi mengarahkan dan menyebarluaskan secara lisan maupun gambar terkait parpol atau caleg tertentu. 

Halaman:

Editor: Heru Sasongko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah Masuk Politik, 'Saya Kaesang, Saya PSI'

Sabtu, 23 September 2023 | 17:53 WIB

Bacawapres Ganjar Pranowo Masih Digodok

Senin, 18 September 2023 | 14:34 WIB
X